Akibat Karhutla Lima Perusahaan di Riau Ditegur

Akibat Karhutla Lima Perusahaan di Riau Ditegur
Konferensi pers (celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM--Rapat evaluasi yang dilakukan Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau, menyatakan ada lima perusahaan di Provinsi Riau yang lalai mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Terkait kelalaian ini, Satgas Gakkum akan menyelidiki dugaan kelalaian lima perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang wilayah sekitar areal konsesinya ditemukan titik-titik api. 

Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kolonel Pnb Jajang Setiawan di Pekanbaru, Senin (29/7/2019) mengatakan, seluruh titik-titik api tersebut ditemukan setelah Satgas Karhutla melakukan patroli dan pemetaan di sejumlah lokasi kebakaran. 

''Hasilnya, ditemukan kebakaran di sekitar areal konsesi perusahaan yang berada pada radius kurang dari lima kilometer,'' kata Jajang.

Sesuai ketetapan yang sudah disepakati, untuk kebakaran disekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer. Maka, Karhutla tersebut sudah harus dibawah tanggungjawab perusahaan. 

Saat berjalan nya proses evaluasi, tim Satgas Karhutla memaparkan Lima perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer tersebut. 

Masing-masing perusahaan itu antara lain PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.

Jajang menyatakan, pihaknya saat ini telah melakukan pendataan dan melaporkan lima perusahaan tersebut kepada Komandan Satgas Karhutla Riau, yakni Gubernur Syamsuar. 

Bahkan, kata Jajang, data lima perusahaan itu juga disampaikan ke Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau serta instansi terkait lainnya. 

Jajang berharap, nantinya Gubernur Riau, Syamsuar akan memberikan teguran kepada lima perusahaan diatas. Selain itu, dia juga meminta Polda Riau untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan sekitar areal operasi perusahaan terbakar. 

''Karena kebakaran itu merupakan tanggung jawab mereka. Maka seharusnya mereka yang melakukan pemadaman. Dengan laporan ini kita berharap kepada Gubernur untuk memberikan teguran dan sosialisasi,'' tegas Jajang.  

Sementara itu, Kabag Bin Opa Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto yang turut hadir dalam rapat evaluasi itu membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang areal konsesi mengalami kebakaran. 

Ia mengatakan, salah satu perusahaan nya adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang berlokasi di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kebakaran di areal perkebunan sawit seluas 30 hektar ini sudah terjadi sejak Jumat (26/7) pekan kemarin.

''Tim kami dari Polda Riau dan Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. PT WSSI ini pernah tersangkut masalah hukum namun saat ini lahan tersebut justru dikuasai masyarakat,''  ujarnya. 

Kemudian, kata Gunar, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan warga di sekitar lokasi kebakaran. Sementara itu, pihak perusahaan belum kita minta keterangannya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index