Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Beri Sinyal Penambahan Tersangka Kasus PER

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Beri Sinyal Penambahan Tersangka Kasus PER
Ilustrasi

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)----Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Kasus ini, diprediksi akan terus berlanjut.

Bahkan, Jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, memberi sinyal kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ini.

''Masih kita kembangkan, untuk mengetahui tersangka baru ini,'' kata Yuriza, Senin (20/1/2020).

Sedangkan, nasib dari tiga orang yang sudah dinyatakan P21 Irfan Helmi, Rahmiwati dan Irawan Sartono. Saat ini, sebut Yuriza, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

''Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau masuk tahap II. Rencananya pada Kamis ini,'' ujar Yuriza.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi di PT PER ini, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu, dinilai Jaksa sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau itu.

Mereka adalah Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER.

Lalu ada Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

Kemudian satu lagi, tersangka wanita bernama Rahmawati, selaku Pemasaran PT PER.

Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir 1,3 miliar.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.

Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru. 

Sedamgkan, untuk perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Terkait laporan itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Pasalnya, Jaksa sejauh ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index