Artis VS Masih Jadi Saksi, Muncikari Ditetapkan Tersangka

Artis VS Masih Jadi Saksi, Muncikari Ditetapkan Tersangka

CELOTEHRIAU--Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menjerat artis berinisial VS di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (30/7).


"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MAZ," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui keterangan resmi, Kamis (30/7).

Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka yang merupakan muncikari itu menawarkan jasa prostitusi menggunakan telepon selulernya kepada calon penikmat jasanya. Kemudian, mereka membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan dengan mekanisme transfer.


Para penikmat jasa itu nantinya diwajibkan untuk menyiapkan akomodasi serta sejumlah fasilitas yang telah disepakati. Dalam perkara ini, diduga bisnis prostitusi ini melibatkan artis berinisial VS. Namun, saat ini dirinya masih dijadikan berstatus saksi.

"Sementara untuk VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," jelas Pandra.


Dalam perkara ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer bank dengan total Rp16 juta.

Kemudian, nota booking kamar hotel yang tidak disebutkan oleh kepolisian, serta 1 kotak alat kontrasepsi dan tiga buah telepon genggam.

Saat didalami oleh penyidik pun, salah satu muncikari berinisial MAZ kedapatan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urine kepada para tersangka.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebagai informasi, penangkapan VS bersama dengan dua muncikari itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) malam di sebuah hotel berbintang di wilayah Bandar Lampung.
 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index