Catat!! Ini Tanggal Diberlakukannya Sanksi Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pekanbaru

Catat!! Ini Tanggal Diberlakukannya Sanksi Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pekanbaru
Razia masyarakat yang tidak menggunakan masker di Pekanbaru

CELOTEHRIAU - Meroketnya jumlah kasus pasien Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Dengan begitu, harapan untuk menekan penyebaran pasien bertambah bisa berkurang. 

Untuk memberlakukan sanksi ini, terhitung Kamis (6/8/2020), saksi administratif serta sosial berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan.

"Kita targetkan, Kamis atau Jumat ini sudah dilakukan penindakan di lapangan," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020.

Syamsuir menyebutkan, untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Pemko Pekanbaru akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut.

"Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," tegasnya.

Masih dikatakannya, nantinya Pemko Pekanbaru akan membentuk tim sendiri dan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.

"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," sambungnya.

Terakhir, Syamsuir menyebutkan dengan diberlakukannya penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.

"Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakat dalam mematuhi prptokol kesehatan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index