Selain Menghapus Anggaran Perjalanan Dinas, Gaji THL Pemko Pekanbaru Dipotong 25 Persen

Selain Menghapus Anggaran Perjalanan Dinas, Gaji THL Pemko Pekanbaru Dipotong 25 Persen
Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat bersama Walikota Pekanbaru, Firdaus.

PEKANBARU - Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikurangi 25 persen menjadi 75 persen terhitung September 2021. Tidak hanya itu saja, Pemko Pekanbaru juga melarang pejabat menikmati anggaran perjalanan dinas ke luar kota.

“Surat yang sudah beredar itu dibuat untuk mengantisipasi supaya kegiatan yang belum atau sudah dibuat untuk ditunda. Termasuk pengurangan gaji THL, anggaran kegiatan sosialisasi serta penghapusan SPPD kecuali ada urusan DAK,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Masih disampaikan Jamil, penghentian kegiatan tanpa terkecuali ini hanya boleh dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika kegiatan sudah berjalan diatas 80 persen serta kegiatan strategis Kota Pekanbaru.

“Sisa kegiatan rutin yang boleh dianggarkan lagi yakni anggaran penanganan Covid-19, DAK, DID serta kegiatan rutin seperti pembayaran listrik, air, internet, BBM kendaraan operasional, makan minum serta pembayaran pajak kendaraan dinas,” tegasnya.

Saat disinggung apa penyebab Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan gaji THL dan beberapa kegiatan yang dianggap tidak penting, mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru ini menyebut jika anggaran Pemko Pekanbaru saat ini sangat terbatas. 

“Kami ingin menyelesaikan tunda bayar tahun 2020. Dari hasil rapat kami, sisi pendapatan dan belanja tidak seimbang, makanya kami lakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya tunda bayar lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index