Pemko Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan UMKM

Pemko Sosialisasikan Perda Tentang Pemberdayaan UMKM

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Baharuddin, membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan UMKM yang ditaja Diskop UMKM Pekanbaru, Rabu (20/3/2019).

Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini dinilai sangat penting dalam pelaksanaan pemberdayaan UMKM di Kota Pekanbaru agar lebih terintegrasi.

"Saat ini ada lebih dari 15.000 UMKM yang memerlukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini tidak dapat dilakukan hanya oleh Diskop UMKM saja, namun juga berbagai pihak yang terkait seperti Perguruan Tinggi, Badan atau Instansi Lain, Asosiasi dan masyarakat secara luas," katanya.

Baharuddin menjelaskan, regulasi yang ada berupa Undang-undang dan peraturan lainnya saat ini, dirasa belum cukup untuk mengakomodir upaya pemberdayaan UMKM. Hak inilah yang mendasari pemikiran perlunya sebuah regulasi daerah tentang pemberdayaan UMKM dimaksud.

Berikut hal-hal pokok secara garis besar yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM :

1. Hubungan kerja antar sektor di pemerintahan terkait pemberdayaan UMKM

2. Kewajiban usaha menengah dan besar dalam pemberdayaan UMKM

3. Keterlibatan lembaga pendidikan, organisasi dan masyarakat dalam pemberdayaan UMKM.

4. Koordinasi pembinaan dan pemberdayaan UMKM

5. Sanksi