PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru diimbau agar melapor ke Posko Kawal Hak Pilih jika belum dicoklit oleh petugas. Posko pengaduan ada di setiap kecamatan di Kota Pekanbaru.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizqi Abadi mengatakan, Posko Kawal Hak Pilih ini sebagai komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Bawaslu tak ingin ada lagi masyarakat yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT. "Begitu juga sebaliknya masyarakat yang tidak memenuhi syarat masih ada dalam DPT," kata Rizqi Abadi.
Posko Kawal Hak Pilih ini ada di setiap kantor Panwaslu Kecamatan dan buka setiap hari. Terbuka bagi masyarakat yang ingin melapor karena dirinya tidak ada dalam daftar pemilih.
"Nantinya dari hasil laporan masyarakat yang memenuhi syarat tersebut akan diteruskan oleh Bawaslu beserta jajarannya kepada KPU untuk didaftarkan di dalam Daftar Pemilih," kata dia.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat Hasbi Assidiqi mengatakan, untuk di wilayah kerjanya, Posko ini berada di Jalan Sri Indra Nomor 33 Kelurahan Rumbai Bukit.
"Kita sudah buka sejak pencoklitan ini dimulai. Sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk. Selama tahapan ini berjalan, PKD kita aktif mengawasi di lapangan untuk memastika masyarakat masuk di daftar pemilih," kata Hasbi.