MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Zukri: PDIP Taat Konstitusi

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Zukri: PDIP Taat Konstitusi

PEKANBARU - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran mengaku pihaknya tak mempersoalkan sistem Pemilu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi tetap pada sistem proporsional terbuka pada tahun 2024.

Untuk diketahui, sebelumnya, PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang mendorong sistem pemilu jadi proporsional tertutup pada tahun 2024.

"Itu adalah keputusan konstitusional, PDIP tentu taat pada putusan konstitusional. Pilihan terbuka adalah pilihan yang harus dilaksanakan," kata Zukri.

Bupati Pelalawan itu meminta kepada para kader untuk terus turun ke rakyat, dan mengambil hati rakyat. "Kader harus bersama-sama rakyat untuk mengatasi problem kemiskinan yang ada di Riau," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.