Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat

Retribusi Parkir Pekanbaru Digugat, Dishub akan Komunikasi dengan Penggugat

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan komunikasi dengan Dr Ikhsan selaku inisiator yang menggugat penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

"Secara rinci saya belum mendapatkan informasi detailnya. Karena memang saya seharian ini ada kegiatan melakukan pembahasan Perda keuangan pemerintah daerah di DPRD Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso.

Ia mengatakan pihaknya akan mencari informasi validnya seperti apa gugatan yang disampaikan. Pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut serta sejauh mana informasinya.

"Jangan sampai nanti justru komentar yang saya keluarkan malah salah tafsir. Makanya nanti saya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Ikhsan," cakapnya.

Disampaikan Yuliarso, memang memang sehari sebelumnya, Dr Ikhsan menyampaikan informasi kepada dirinya, akan menyampaikan terkait kondisi pengelolaan parkir di Pekanbaru.

"Saya sudah menjawab saat itu melalui WhatsApp untuk nanti kita agendakan. Karena selama dua hari kemarin memang saya dalam posisi untuk kegiatan Ranperda penyusunan RKPD khusus OPD di Dishub. Jadi belum sempat bertemu, tapi saya udah komunikasi via WA, nanti diagendakan untuk pertemuannya," jelasnya.

"Saya pun belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak terkait rencana gugatan tersebut. Ini akan kami komunikasikan dulu seperti apa, kemudian masukan yang akan dia sampaikan seperti apa pada kami," imbuhnya.

Namun yang pasti pihaknya positif saja terkait dengan hal itu.

"Kita terbuka saja, tak ada persoalan. Mau itu diberikan tanggapan, kritikan, namanya kan sebuah kebijakan tentu pasti ada pro kontra, tetapi tetap kita mencari nilai positif. Sebagai warga tentu berhak menyampaikan pendapat secara demokratis. Tapi pada intinya pemerintah dalam hal ini tetap membuat sebuah kebijakan dengan tahapan-tahapan, kemudian dengan mekanisme yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seburnya.

"Intinya kami akan lebih dulu mencari informasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan. Seperti apa sih beliau ingin tindaklanjuti," pungkasnya.