Polda Riau Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Polda Riau Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ratusan Butir Ekstasi Disita

PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang pengedar narkotika berinisial  HR (28), MR (27) dan RA (44). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/5/2024). Ketika itu polisi melakukan under cover buy atau berpura-pura sebagai pembeli narkoba untuk menjaring pelaku.

Manang menjelaskan, HR diamankan saat melakukan transaksi di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Toko 3 Second. Saat HR turun dari mobil untuk memberikan pil ekstasi yang dibungkus tisu, MR berjaga di dalam mobil.

"Saat itu kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial RA," jelas Manang, Selasa (21/5/2024).

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap HR dan MR. Mereka mengakui keterlibatan RA. Tanpa buang waktu, pada hari itu juga polisi menangkap RA di kamar kost di Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru.

Polisi melakukan penggeledahan  dan ditemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek serta sabu sebanyak 4,7 gram. 

"Dari hasil interogasi RA mengaku mendapatkan barang dari A yang berada di Lapas  Pekanbaru. Ini masih kami lidik," lanjut Manang.

Dari penangkapan ini, total sebanyak 161 butir pil ekstasi dan 4,7 gram sabu diamankan polisi.

Ketiga pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayar (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.*