Celotehriau - Praktik judi online di Indonesia kian meresahkan, bahkan telah melibatkan jutaan orang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi ada sekitar 3,2 juta pemain judi online di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80% rata-rata bermain di atas Rp100.000 per hari.
"Ini yang cukup mengkhawatirkan. Misalnya, pendapatan keluarga itu Rp 200.000 per hari. Kalau Rp 100.000 digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.
Profil masyarakat yang bermain judi online juga bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, bahkan sampai ibu rumah tangga.
Hingga saat ini PPATK telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online. PPATK belum bisa memastikan nilai transaksi yang ada di 5.000 rekening yang sudah diblokir tersebut.
"Untuk angkanya saya lupa, tetapi kalau akumulasi di kuartal I 2024 mencapai Rp 600 triliun," kata Natsir.
Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui banyak mengalir ke Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Dari angka yang ada, banyak juga ternyata uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Nilainya di atas Rp 5 triliun," kata Natsir.