Ombudsman Sosialisasikan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Ombudsman Sosialisasikan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

PEKANBARU --Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik) pada Kamis, 20 Juni 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Serindit diikuti peserta Pimpinan Unit Penyelenggara Layanan dan Narahubung dari pemerintah daerah, Kepolisian Resort, dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, yang menyampaikan harapannya. “Kami mengharapkan pada penilaian tahun ini pemerintah daerah se-Provinsi Riau dapat tetap berada pada zona penilaian hijau, khususnya dengan kategori nilai A. Sementara itu, kepolisian diharapkan bisa melakukan perbaikan, terutama pada unit SPKT. Kantor Pertanahan juga diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi indikator penilaian agar semakin banyak yang memperoleh zona penilaian hijau,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau.

Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Kantor Perwakilan Provinsi Riau, Hery Susanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menyelenggarakan penilaian terhadap standar pelayanan publik sejak lama.

Kata Hery, sejak tahun 2013, ombudsman RI telah melakukan pengawasan kepatuhan standar pelayanan publik pada level Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu pokok pikiran dalam regulasi tersebut menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai  salah satu target capaian RPJMN. 

Selain itu penilaian kepatuhan standar pelayanan publik juga bertujuan untuk proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi nasional.

"Jadi pengabaian pemenuhan standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi maladministrasi dan perilaku yang cenderung koruptif.Makanya Ombudsman RI berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan dan meningkatkan kualitas  sesuai standar kepatuhan pelayanan publik, " katanya. 

Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi, Elly Wardhani, memberikan sambutan dengan menyampaikan dukungan atas program penilaian yang dilakukan Ombudsman serta mendorong penyelenggara layanan untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya. 

“Kami (Pemprov) Riau, tentunya menyambut baik serta memberikan dukungan penuh atas penilaian yang dilakukan oleh ombudsman republik indonesia. dengan adanya penilaian tersebut, kita dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini”, tutur Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi.

Materi kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Dasuki selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministasi Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau berkenaan dengan tujuan, mekanisme, dan indikator-indikator penilaian. Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau akan melakukan penilaian pada unit penyelenggara layanan dari pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan se-Provinsi Riau dimulai bulan Juli hingga September 2024.(***/rls)