Selain Rumdis, Pemprov Riau Juga Tertibkan Mobdin dan Tanah

Selain Rumdis, Pemprov Riau Juga Tertibkan Mobdin dan Tanah

PEKANBARU - Selain rumah dinas (Rumdis), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga menertibkan mobil dinas (Mobdin) dan aset tanah yang dikuasai oknum mantan pejabat.

Melalui Tim Penertiban Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemprov Riau berhasil menyegel 32 dari 33 unit Rumdis yang dikuasai mantan pejabat.

Sedangkan penyelesaian 98 kendaraan dinas yang dikuasai mantan pejabat saat ini tinggal delapan unit. Kemudian tanah dari 46 bidang hingga kini tinggal dua bidang tanah yang belum ditarik.

"Untuk rumah dinas dari 33 unit tinggal satu lagi belum dikembalikan. Kita tidak tau apa alasannya penghuni rumah dinas itu tidak mau mengembalikan aset pemerintah tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKAD Riau Mardoni Akrom, Rabu (31/7/2024).

"Kalau mobil dinas itu tinggal delapan unit lagi yang belum melunasi. Jadi kalau rumah dinas dan tanah itu ditarik, sedangkan kendaraan dinas itu yang bersangkutan disuruh melunasi sesuai harga yang tertuang dalam SK penjualan. Itu delapan unit kendaraan yang belum dilunasi jenisnya ada Nissan Terrano Spirit dan Toyota Kijang Innova G," sambungnya.

Lanjut Doni, oknum yang menguasai kendaraan dinas itu sebelumnya sudah disurati oleh tim penertiban aset pada awal bulan Juli 2024 untuk melunasi.

"Jadi kita beri waktu satu bulan sampai 31 Juli. Itu kita sampaikan melalui surat pemberitahuan awal Juli lalu," cerusnya.

"Termasuk aset tanah. Itu masih ada dua orang lagi yang belum menandatangani berita acara pengembalian ke Pemprov Riau. Ini karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, dan kami belum menemukan rumah ahli wawarisnya. Itu statusnya masih lahan kosong, dan lokasi berada di Pekanbaru," tambahnya.

Setelah dilakukan penertiban terhadap aset-aset tersebut, kata Doni, maka tahapan selanjutnya Penjabat (Pj) Gubernur Riau akan melaporkan progresnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Besok itu surat laporannya diteken dan disampaikan ke KPK. Terkait nanti bagaimana kelanjutannya, maka kita serahkan ke KPK. Kalau laporan sampai ke KPK, maka kewenangan selanjutnya ada di KPK," katanya.