Pimpin Apel di PUPR, Sekdaprov Riau Pamit ke Dinas yang Membesarkannya

Pimpin Apel di PUPR, Sekdaprov Riau Pamit ke Dinas yang Membesarkannya

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto pimpin apel pagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Selasa (17/9/2024).

Momen tersebut dimanfaatkan Sekdaprov Riau sekaligus pamitan dengan pegawai di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Pasalnya dinas tersebut yang telah membesarkannya sampai saat ini.

"Tadi saya pimpin apel pegawai bersama pegawai di PUPR, karena hari ini waktu yang tepat, sebab sebentar lagi saya akan berhenti menjadi Sekda maupun pegawai," kata SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengaku, jika PUPR merupakan dinas yang membesarkannya. Ia mengabdi di PUPR sejak menjadi honorer hingga menjadi kepala dinas.

"Terus terang PUPR ini yang membesarkan saya. Dari nol pegawai honorer sampai kepala dinas lebih kurang 41 tahun. Tentu sebagai dinas yang membesarkan, di sini saya pamit kepada pak Kadis, Sekretaris dan rekan dan rekan-rekan semua," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto berpesan kepada seluruh pegawai PUPR jangan menganggap dinas tersebut sebelah mata.

"PUPR ini merupakan dinas yang memegang anggaran terbesar. Irama ritme pembangunan di Provinsi Riau ini tergantung PUPR. Karena itu saya sebagai pendahulunya dan ada Pak Zulkifli Saleh, Hendri Sitompul, Firdaus Malik, maka saya minta kedepan akan lahir orang-orang hebat di PUPR," sebutnya.

Terakhir, Sekdaprov Riau berpesan kepada pegawai PUPR agar selalu jaga kekompakan untuk mewujudkan pembangunan Provinsi Riau yang lebih baik.

"Kemudian saya pesan, adik-adik saya agar terus belajar, belajar, dan belajar. Karena saat ini perkembangan dan pertumbuhan teknologi yang pesat, maka teknologi harus disertai oleh SDA yang handal. InsyaAllah kalau semua kita kuasai, maka kita akan mudah dalam menyelesaikan persoalan," tutupnya.

Untuk diketahui, jika SF Hariyanto mengundurkan diri sebagai Sekda Riau, termasuk mundur jadi Pj Gubernur Riau. Selain itu, ia juga harus melepaskan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).