PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan masalah hukum di Pemko Pekanbaru.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan pendampingan hukum dalam setiap kegiatan Pemko Pekanbaru.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, Selasa (1/10/2024) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Pekanbaru, dan disaksikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mariwa mengatakan, acara ini dalam rangka untuk mendudukkan pola kerja Standar Operasional Pelayanan (SOP) Pemerintah Kota dengan tim Kejaksaan.
"Kita meminta pendampingan dalam setiap kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Pekanbaru, selain APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), tapi juga kami minta dari teman-teman kejaksaan," ujar Risnandar.
Ia berharap, melalui MoU dengan Kejaksaan, proses pelaksanaan kegiatan hingga akhir bisa terjaga akuntabilitasnya.
"Jadi tujuannya itu, mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan sampai dengan proses pertanggungjawaban bisa dikawal secara bersama-sama. Intinya adalah sinergitas," ungkapnya.
Dirinya juga memastikan, hingga kini pengawasan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan masih dikawal dengan baik.
"Sampai saat ini masih baik-baik saja," pungkasnya.