Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024, PPK Tenayan Raya Sosialisasikan DPTb

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024, PPK Tenayan Raya Sosialisasikan DPTb

PEKANBARU - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya tinggal sekitar 38 hari lagi. Masyarakat Kota Pekanbaru akan memilih pemimpin, baik Gubernur Provinsi Riau maupun Walikota Pekanbaru.

Dalam upaya menyukseskan pesta demokrasi serta meningkatkan partisipasi pemilih, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenayan Raya gencar melakukan sosialisasi. Selain menyampaikan jumlah tiga pasangan calon (Paslon) untuk Gubernur Riau dan lima Paslon untuk Walikota Pekanbaru, PPK juga menyosialisasikan pemilih pindahan.

Saat ini, PPK Tenayan Raya melaksanakan tahapan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sosialisasi ini berlangsung hingga 29 Oktober 2024.

Anggota PPK Tenayan Raya, Irwansyah, mengatakan bahwa untuk kategori DPTb yang bisa dilayani, terdapat 9 poin, yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

"Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan bersama keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili," ujar Irwan, Sabtu (19/10/2024).

Sementara untuk proses pindah pemilih, kata Irwan, masyarakat bisa melakukan pengurusan dengan mendatangi sekretariat PPK Tenayan Raya yang berada di Kantor Kecamatan maupun sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tenayan Raya di kantor Kelurahan. Proses pengurusan ini tidak dipungut biaya, atau gratis.

"Jika masuk dalam 9 kategori yang bisa pindah memilih, masyarakat bisa segera melakukan pengurusan sebelum batas waktu terakhir, yaitu 29 Oktober 2024," katanya.

Selain itu, ada 4 kategori yang bisa dilayani sampai waktu 20 November 2024, yaitu tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan, menjalani rawat inap, dan menjalankan tugas di tempat lain," tambahnya.