PEKANBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester II Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru pada Rabu (28/2/2024).
Acara ini dihadiri oleh Arif Khuzaini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru, Suhendri, Kepala Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan, serta sejumlah perwakilan dari BPKAD Pekanbaru. Proses penandatanganan ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka memenuhi ketentuan terkait pengelolaan pajak pusat dan memastikan keakuratan laporan keuangan.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Harianto, S.Ip., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2023. “Dalam pasal 20 PMK tersebut, diatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran sebelumnya,” jelas Harianto.

Ia menambahkan, rekonsiliasi ini memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah. Dengan adanya berita acara ini, alur pencairan DBH dapat berjalan sesuai jadwal, mendukung keberlangsungan program pembangunan yang dibiayai dari dana tersebut. "Langkah ini tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi upaya kami dalam menjaga hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan pusat," ujarnya.
Arif Khuzaini dari KPPN Pekanbaru juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPKAD Kota Pekanbaru yang secara konsisten memenuhi kewajiban rekonsiliasi. “Hal ini menunjukkan komitmen BPKAD Pekanbaru dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel,” katanya. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
Melalui pelaksanaan penandatanganan ini, BPKAD Pekanbaru berharap dapat mempercepat proses pencairan DBH Semester II Tahun Anggaran 2023. Keberhasilan penyelesaian rekonsiliasi ini akan berdampak langsung pada stabilitas keuangan daerah dan kelancaran berbagai program pembangunan di Kota Pekanbaru. (adv)