Laporan Diduga Tak Diproses, Warga Kritik Pj Walikota dan Satpol PP Pekanbaru

Laporan Diduga Tak Diproses, Warga Kritik Pj Walikota dan Satpol PP Pekanbaru

PEKANBARU - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) mendapat sorotan tajam akibat lemahnya tindakan terhadap pelanggaran.

Meskipun sebelumnya Satpol PP mengajak masyarakat melaporkan pelanggaran Perda, namun salah satu laporan yang belum mendapat perhatian adalah terkait pembangunan tambahan salah satu bengkel di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Hingga kini, laporan tersebut belum terselesaikan meskipun sudah diajukan ke Satpol PP. Kuasa Hukum Pemilik Ruko Aswin Siregar mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas tindakan tersebut.

Dia menyatakan telah mengirimkan laporan tertulis kepada Pj Wali Kota Pekanbaru yang kemudian diteruskan ke Kepala Satpol PP. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas.

“Kami sudah melaporkan gangguan akibat pembangunan tambahan bengkel tersebut, namun belum ada tindakan dari Satpol PP. Laporan ini sudah disampaikan tiga bulan lalu,” ujar Aswin, Ahad (1/12/2024).

Dari tiga bulan lalu itu, Aswin sudah berusaha mengirim pesan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, dan di awal sudah mendapatkan tanggapan. Isi dari pesan tersebut bahwa permasalahan itu sudah di arahkan ke Satpol PP dan akan segera ditindak lanjuti.

Namun hingga saat ini belum ada sedikitpun progres dari permasalahan tersebut. Aswin merasa ini malah jadi dipermainkan oleh Pj Wali Kota ataupun Satpol PP.

Aswin mendesak agar Zulfami, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, dicopot dari jabatannya lantaran dianggap tidak mampu menjalankan instruksi Pj Wali Kota. Jika tidak, ia juga meminta Pj Wali Kota untuk dievaluasi atau bahkan mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tersebut.

"Jika tidak bisa mengevaluasi kinerja penjabat tinggi di Pemko, saya minta Pj Wali Kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya yang sekarang. Sudah jelas hal tersebut menunjukkan bahwa lemahnya komitmen dalam menyelesaikan permasalah ini,'' sebutnya.

Aswin juga menyebut, pihaknya telah dua kali mengirim surat resmi ke Satpol PP tanpa mendapat tanggapan. Jika situasi ini berlanjut, ia berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, administrasi, dan pidana terkait pembangunan tambahan yang diduga melanggar perda tersebut.

Aswin mengatakan, semua bukti sudah dipegang dan disimpan mulai dari foto, hingga isi pesan di WhatsApp dari Pj Wali Kota dan Zulfami selaku Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru.