PEKANBARU - Dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
Sebagai informasi, terdapat tujuh Paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Mereka berasal dari Pilkada di Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Dumai.
Kehadiran Bawaslu akan melengkapi proses sidang kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait.
"Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK," ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Ahad (15/12/2024).
Namun, Alnofrizal menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung karena sengketa yang diajukan berasal dari pasangan calon (Paslon) di tingkat kabupaten dan kota.
"Ada tujuh Paslon Bupati dan Wali Kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Oleh karena itu, pihak yang memberikan keterangan adalah Bawaslu di kabupaten dan kota tempat gugatan diajukan," cakapnya lagi.
Ia juga memastikan bahwa Bawaslu tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Proses penyampaian keterangan akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak di Provinsi Riau.
"Rekomendasi dari Bawaslu sampai saat ini belum ada untuk PSU," ujar Alnofrizal.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU biasanya dapat direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu berdasarkan kondisi dan laporan di lapangan.
Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU meliputi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi khusus lainnya, seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
“Namun, sejauh ini tidak ditemukan hal-hal tersebut, sehingga belum ada rekomendasi untuk PSU,” tambahnya.