Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Narkoba, Puluhan Pil Ekstasi Disita

Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Narkoba, Puluhan Pil Ekstasi Disita

PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru. 

Operasi yang dilakukan pada Kamis (12/12/2024) dini hari ini menangkap dua terduga pelaku, Ronitama Parulian Harahap (26) alias DJ Aron dan Agiel Phangestu (24), yang diketahui berstatus mahasiswa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. 

Dia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di kawasan tempat hiburan malam (THM).

“Dari informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai merek,” ujar Manang.

Pada Rabu (11/12/2024), ujar Manang, tim menerima informasi adanya transaksi pil ekstasi di parkiran salah satu THM. Tim melakukan undercover buy dan memesan 10 butir pil ekstasi seharga Rp3 juta kepada Ronitama. 

"Kemudian pada Kamis (12/12/2024) pukul 01.30 WIB, Ronitama ditangkap dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex, 4 butir biru merek Brazil, serta uang tunai Rp 500.000. Pil ekstasi tersebut diselipkan dalam sepatunya," ujar Manang.

Dari pengembangan kasus, lanjut Manang, tim memesan ekstasi melalui Ronitama kepada Agiel Phangestu. Ketika Agiel tiba di Jalan HR Soebrantas menggunakan mobil Honda Brio, tim mengamankannya. 

"Dari penggeledahan, ditemukan 9 butir pil ekstasi merek Rolex, 2 butir merek Brazil, dan uang tunai Rp 500.000," tambahnya. 

Terakahir di lokasi ketiga, tim melakukan penggeledahan di rumah Agiel di Jalan Rawa Indah dan menemukan 4 butir pil ekstasi kuning merek Rolex dan 2 butir pil biru merek Brazil.

"Dari tiga lokasi, polisi menyita total 28 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit iPhone 11, dan beberapa barang pribadi lainnya seperti tas dan dompet," ujarnya. 

Kombes Pol Manang menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki sumber ekstasi tersebut. “Kami akan mengusut lebih jauh jaringan yang memasok narkotika ini dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.