Kejati Riau Catat PNBP Rp44,16 Miliar pada 2024

Kejati Riau Catat PNBP Rp44,16 Miliar pada 2024

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,16 miliar sepanjang tahun 2024. Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejati Riau dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Angka tersebut diumumkan dalam acara Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 yang dipimpin Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, di Ruang Vocon Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (31/12/2024).

Akmal Abbas menjelaskan bahwa capaian PNBP ini merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang dijalankan Kejati Riau sepanjang tahun 2024.

“Alhamdulillah, PNBP yang berhasil kami capai tahun ini sebesar Rp44,16 miliar. Capaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam pengelolaan sumber penerimaan negara,” ujar Akmal Abbas.

Akmal Abbas mengungkapkan bahwa PNBP yang diperoleh Kejati Riau berasal dari berbagai sektor, termasuk pengelolaan perkara hukum, denda administrasi, dan pengelolaan aset negara.

Selain itu, Kejati Riau juga fokus pada optimalisasi penyerapan anggaran, dengan tingkat serapan mencapai 98,24 persen.

Akmal Abbas menegaskan bahwa capaian ini tidak hanya mencerminkan kinerja Kejati Riau, tetapi juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses pengelolaan PNBP, memastikan setiap rupiah yang diterima memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan negara,” tutur Akmal Abbas.

Akmal Abbas juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas kerja keras yang telah dilakukan, serta berharap capaian ini dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

“Kami optimis bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih baik, dengan target yang lebih tinggi dan langkah-langkah strategis yang lebih terencana,” pungkasnya.*