Optimalkan Pelayanan, Imigrasi Pekanbaru Ciptakan Berbagai Inovasi Sepanjang 2024

Optimalkan Pelayanan, Imigrasi Pekanbaru Ciptakan Berbagai Inovasi Sepanjang 2024

PEKANBARU – Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global.

Salah satu perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam menjalankan tugas.

Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal.

Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sudah melakukan berbagai inovasi demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini juga sejalan dengan pencapaian yang berhasil digapai oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

“Dalam periode 1 Januari - 30 Desember 2024, sebanyak 104.284 paspor telah diterbitkan, dengan rincian sebanyak 55.206 Paspor Baru, dan 49.078 Paspor Penggantian. Selain Itu, Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan penolakan terhadap 21 permohonan paspor,” ujar Deni Harianto, Plh Kepala Kantor, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian pada Selasa (31/12/2024) saat press release di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Kantor Imigrasi Pekanbaru mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total Rp59 Miliar, atau 500,7% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp11.7 Milyar.

Sementara itu, Penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan. Imigrasi pekanbaru mencatat 103 penerbitan perpanjangan izin tinggal kunjungan, 139 perpanjangan izin tinggal kunjungan melalui VOA, 137 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 557 Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 3 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 13 Penerbitan Fasilitas Keimigrasian / Affidavit, dan 33 Penerbitan Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Pada periode tersebut, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, baik WNI maupun WNA, yakni sebanyak 504.712 orang, dengan rincian sebanyak 250.757 orang saat kedatangan, dan 253.955 orang saat keberangkatan.

Adapun 5 Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Malaysia 22.703 orang, Singapura 3.623 orang, India 1.481 orang, China 1.396 orang, dan Australia 329.

“Imigrasi Pekanbaru telah melakukan penolakan masuk terhadap 14 orang WNA dan penundaan keberangkatan terhadap 17 orang WNI. Dalam hal pengawasan dan penindakan, Imigrasi Pekanbaru telah berhasil melakukan dua kali penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian yakni penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap satu orang warga negara Malaysia dengan inisial ZP serta penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap satu orang warga negara Singapura dengan inisial KC,” ungkap Deni Harianto lebih lanjut.

“Selain itu, Imigrasi Pekanbaru mencatat sebanyak 32 tindakan administratif keimigrasian (TAK), dimana 27 orang dilakukan penangkalan. Beberapa kasus yang ditangani termasuk 17 Kasus karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan, dan 15 kasus karena overstay, yang menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pekanbaru dalam menjaga keamanan nasional,” katanya lagi.

Mulai 17 Desember 2024, Imigrasi Pekanbaru telah menerapkan Perubahan tarif paspor berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000. 

Selaras dengan itu, pada tahun ini, Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan penandatanganan Kerja sama dengan PT Pos Indonesia KC Pekanbaru dalam hal pengiriman paspor ke alamat pemohon sehingga memudahkan masyarakat untuk tidak perlu repot-repot ke Imigrasi Pekanbaru.

Imigrasi Pekanbaru dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id.

Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital.

“Tahun 2025 nanti Imigrasi Pekanbaru tetap akan melaksanakan layanan eazy passport. Dari tahun ini juga kita sudah membuka layanan eazy passport di Mal setiap weekend. Program ini kami buka sampai 26 Januari, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi. Ini jadi komitmen kita untuk memberikan dan memudahkan layanan pembuatan paspor,” tutupnya.