PEKANBARU - Tabrakan maut yang terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru, menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Alda Fitria Anjani, siswa kelas 2 SMPN 23 Pekanbaru, kini harus menjalani kehidupan bersama kakeknya, Rafni Rifa'i, usai ayah, ibu dan adiknya meninggal dunia dalam insiden tragis tersebut.
Rafni Rifa'i, atau yang akrab disapa Poni ini juga meminta agar pelaku tabrakan tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami minta sopir dihukum seberat-beratnya. Apa lagi dia positif memakai narkoba, hukumannya kami minta maksimal," kata dia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa juga memastikan proses hukum yang dilakukan terhadap perkara ini berjalan. Dia juga telah menetapkan sopir Calya, Antoni Romansyah sebagai tersangka.
Ini diungkapkan Kompol Alvin saat bertemu dengan Alda usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis pagi.
"Yang jelas kami pastikan perkara ini berjalan dengan cepat, dan pelaku akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Pihaknya bersama Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman juga akan mengunjungi rumah duka untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.