Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Jumat (14/3/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melimpahkan berkas perkara elite PDIP tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Perkara Hasto telah didaftarkan JPU pada Jumat (7/3/2025) dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto akan duduk sebagai terdakwa dalam persidangan nanti. 

"Agenda sidang pertama," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Sabtu (8/3/2025). 

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali PN Jakpus. Total ada 12 JPU yang akan terlibat dalam proses persidangan tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. 

"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar. 

Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto sempat terlihat berada di gedung Merah Putih KPK membawa salinan berkas perkara baik untuk dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berkas terlihat cukup tebal, sehingga perlu troli untuk mengangkutnya. 

"Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkap tim hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing.