Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di SM Kerumutan

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal di SM Kerumutan

PEKANBARU - SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Satu pelaku berinisial RA (53) diamankan.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit truk colt diesel berisi kayu olahan ilegal. Truk itu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Tera, Kecamatan Teluk Meranti, Ahad (9/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB.

Truk itu mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu berasal dari kawasan konservasi SM Kerumutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, kasus ini merupakan hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

RA, yang tercatat sebagai warga Desa Sukamulya, Bangkinang, Kabupaten Kampar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025.

"RA adalah residivis dalam kasus yang sama. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkum Kehutanan untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini," tegas Hari, Kamis (13/3/2025).

Barang bukti berupa truk colt diesel beserta muatan kayu ilegal kini diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar," pungkas Hari.