PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama jajaran Satlantas Polres dan Polresta mengintensifkan razia terhadap travel gelap, terutama menjelang Lebaran 2025.
Operasi penertiban ini bertujuan untuk mengurangi praktik angkutan ilegal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, mengatakan selama periode 4 hingga 13 Maret 2025, petugas berhasil menindak 60 kendaraan yang terlibat dalam praktik travel gelap.
"Kendaraan-kendaraan ini langsung kami beri sanksi tilang setelah terjaring dalam operasi penertiban," ujar Lagomo, Sabtu (15/3/2025).
Lagomo merinci, penindakan dilakukan oleh Ditlantas Polda Riau terhadap 18 unit kendaraan, Polres Inhu 11 unit, Polres Kuansing 11 unit, Polres Inhil 8 unit.
Kemudian Polres Kampar 4 unit, Polres Siak 3 unit, Polres Pelalawan 2 unit, Polres Bengkalis 2 unit, dan Polres Rohil 1 unit.
"Total kendaraan yang terjaring terdiri dari 56 minibus, 3 microbus, dan 1 bus," jelas Lagomo.
Selain kendaraan, petugas juga menyita 45 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 15 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai barang bukti.
Penindakan difokuskan pada kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan penumpang tanpa dilengkapi izin trayek dan uji KIR, yang jelas melanggar aturan.
"Praktik travel gelap ini berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan karena kendaraan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan," tegas Lagomo.
Ia menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Polda Riau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi, untuk tidak terlibat dalam praktik travel gelap.
"Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menggunakan angkutan umum yang terdaftar dan sesuai dengan ketentuan demi keselamatan bersama," tutup Lagomo.