PEKANBARU - Dua tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru setelah kontrak kerja mereka diputus secara sepihak tanpa kejelasan status.
Keluhan tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PDIP Viktor Parulian, serta anggota Fraksi PDIP, Zulkardi dan Tekad Abidin.
Zulkardi mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak Januari 2025 dan menyoroti bahwa keputusan pemutusan kontrak tersebut bertentangan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang melarang penambahan maupun pengurangan tenaga honorer.
"Sejak Januari mereka sudah menyampaikan keluhannya. Sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri, tidak boleh ada penambahan atau pengurangan tenaga honorer. Jika mereka sudah dikontrak, seharusnya tetap bekerja," ungkap Zulkardi, Senin (17/3/2025).
Zulkardi menjelaskan bahwa ada lima tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang, meskipun mereka mengaku tidak memiliki catatan pelanggaran kerja. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya, yakni Cesar Bahari dan Regina, telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan telah terverifikasi.
"Mereka sudah ikut ujian P3K dan terverifikasi. Jika kontrak mereka tidak diperpanjang, otomatis status mereka dalam proses seleksi P3K akan gugur. Ini tentu sangat merugikan mereka," tegasnya.
Zulkardi juga mempertanyakan dasar keputusan pemutusan kontrak tersebut, mengingat gaji tenaga honorer telah dianggarkan dalam tahun kerja masing-masing.
"Cesar Bahari sudah bekerja sejak 2020, Regina sejak 2024. Artinya, pembayaran gaji mereka sudah dianggarkan, sehingga tidak membebani kepala dinas atau bidang terkait. Kalau mereka diberhentikan, tentu ini menimbulkan pertanyaan," jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar kontrak para honorer ini diperpanjang guna menghindari permasalahan lebih besar, terutama bagi mereka yang sedang dalam proses seleksi P3K.
Zulkardi juga mengingatkan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang telah menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak boleh diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama bagi mereka yang tengah mengikuti seleksi P3K.