PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menata kembali keberadaan tiang reklame yang ada di Pekanbaru. Pasalnya, pada tahun 2025 ini, seluruh tiang reklame yang ada di Kota Pekanbaru akan habis masa izin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, seluruh tiang reklame di Pekanbaru akan habis masa izinnya pada tahun ini.
Hal itu mengingat, izin tiang reklame tersebut berlaku selama 5 tahun. Sementara penerbitan izin tiang reklame itu terakhir pada tahun 2020.
"Dulu tiang reklame itu ada izinnya. Terakhir dikeluarkan izin reklame itu kalau tak salah pada tahun 2020. Otomatis di tahun 2025 ini habis semua masa izinnya, apalagi izinnya pada tahun 2019 lalu," ujar Alek, Rabu (19/3/2025).
Untuk itu, kata Alek, pihaknya akan melakukan penataan terlebih dahulu terhadap tiang reklame yang berizin. Kemudian pihaknya juga akan menertibkan tiang reklame yang tidak berizin alias ilegal.
"Yang perlu kita tertibkan terutama adalah tiang reklame yang tidak berizin dulu. Karena ini bisa kita pastikan, karena tidak berizin berarti tidak sesuai dengan aturan main, tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Alek mengatakan, berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, disebutkan ada titik-titik penyelenggaraan reklame.
Dalam upaya penertiban tiang reklame tersebut, saat Pemko Pekanbaru sudah menebang 4 tiang reklame atau bando berukuran besar di Pekanbaru. Empat unit bando yang sudah ditebang Pemko Pekanbaru itu berada di Jalan Riau, Ahmad Yani dan Harapan Raya.
Dua unit bando dibongkar pemilik dan dua unit lagi dibongkar oleh Pemko Pekanbaru.