Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Pemko Pekanbaru Buka Pos Pengaduan

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Pemko Pekanbaru Buka Pos Pengaduan
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali ingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pasalnya, THR meruapakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepadaburuh pekerja/buruh.

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, THR kepada pekerja harus dibayarkan. Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau bahkan langsung kepadanya.

"THR harus dibayarkan oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, silahkan laporkan kepada kami, kemudian Dinas Tenaga Kerja kita juga standby," ujar Markarius, Selasa (25/3/2025).

Ia menyebut, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka layanan pengaduan THR. Bagi pekerja atau buruh yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan dapat mengadukan kepada Disnaker Pekanbaru.

"Kita sudah siapkan posko juga. Kemudian kita minta juga kerja sama perusahaan swasta agar segera membayarkan THR sesuai deadline yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, sudah membuka layanan pengaduan THR sejak Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 17 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sejak kita mengeluarkan edaran pada tanggal 14 Maret lalu, sudah kita buka pengaduannya," kata Syamsuwir.

Dia menyebut, sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari karyawan perusahaan yang mengeluhkan pembayaran THR. "Samapai saat ini belum ada pengaduan. Tahun lalu juga tidak ada yang mengadukan," ucapnya.