PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan seleksi terbuka (Asesmen) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Seleksi tersebut dilakukan karena saat ini jabatan Sekdaprov Riau terjadi kekosongan, dan diisi oleh Penjabat (Pj) setelah ditinggalkan SF Hariyanto yang mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
"Iya, kami telah mendapat perintah Pak Gubernur Riau untuk memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, Kamis (10/4/2025).
Untuk proses seleksi Sekdaprov Riau, kata Zulkifli, pihaknya telah menyiapkan administrasi dan pengusulan izin pelaksanaan seleksi sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi secara teknis rekomendasi pelaksanaan seleksi itu dari BKN. Namun secara kebijakan itu izin Kemendagri, sebab sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, kepala daerah yang baru sebelum enam bulan jika ingin melakukan seleksi harus ada izin dari Kemendagri. Itu surat pengajuan izinnya sudah kita sampaikan ke Kemendagri dan BKN," terangnya.
Zulkifli menyampaikan, biasanya izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau tersebut dari Kemendagri dan rekomendasi BKN keluar satu minggu kerja.
"Hasil izin itu biasanya rata-rata 5-7 hari kerja kalau syarat-syaratnya sudah lengkap sudah keluar izinnya. Tapi kadang-kadang bisa cepat juga tiga hari. Jadi tergantung intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN. Selain itu usulan ini juga dikaji dan ditelaah satu per satu syaratnya," tutupnya.