Sat Narkoba Bengkalis Ungkap Dua Perkara Narkotika, Amankan 1,5 Kg Sabu dan Ganja

Sat Narkoba Bengkalis Ungkap Dua Perkara Narkotika, Amankan 1,5 Kg Sabu dan Ganja

BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkapkan dua perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan ini dilakukan dua waktu berbeda. Masing-masing tanggal 26 Maret 2025 dan 9 April 2025.

Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra mengatakan, dari pengungkapan dua perkara narkotika itu pihaknya mengamankan tiga tersangka.

Pertama kata Anton, perkara narkotika jenis sabu. Dalam perkara ini, Sat Narkoba meringkus dua tersangka di antaranya SP dan IH warga Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari dua tersangka diamankan barang bukti sabu 1.526,73 gram.

"Untuk tersangka narkotika jenis sabu ini, SP berperan sebagai pengedar dan IH berperan bersama sama dengan SP melakukan peran sebagai pengedar. Dan apabila dikonfrensikan akibat perbuatan pelaku dapat merugikan negara kurang lebih Rp1,5 Miliar," terang Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ariadi Permana, Sabtu (11/4/2025).

Kompol Anton mengklaim, pengungkapan terhadap 1,5 kilogram sabu ini pihaknya berhasil menyelamatkan 1.747 jiwa dari terpapar barang haram tersebut.

"Kemudian selanjutnya, kita juga melakukan upaya paksa terhadap perkara narkotika jenis daun ganja. Dalam perkara ini kita mengamankan satu tersangka NA dan 8 pot diduga tanaman daun ganja yang tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku,"ucapnya.

Kronologis Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menjelaskan kronologis pengungkapan dua perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Menurut Doni, dalam kasus narkotika jenis sabu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.30 WIB tim melihat dua tersangka menggunakan sepeda motor merek CRF masuk kearah dalam Turap Akuari yang berada di tepi Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai, Desa Batang Duku.

"Dua tersangka kita amankan dengan barang bukti dua bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu. Tim melakukan interogasi tersangka SP, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di Rumah di Jalan Lintas Duri -Pekanbaru
Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir," jelasnya.

Dari pengakuan itu, petugas bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu berukuran besar di tanam di dalam tanah disamping rumah. Kemudian ditemukan lagi 8 bungkus plastik jenis Sabu di dalam 1 buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di Dapu rumah tersangka.

"Sehingga total dari keseluruhan barang bukti dua tersangka seberat 1.526,73 gram," cakap Doni.

Dalam perkara narkotika jenis tanaman ganja, menurut Kasat Narkoba pihak mengamankan NA dan tanaman daun ganja sebanyak 8 pot. Pelaku memelihara daun ganja itu disuruh temannya dan diberikan upah.

"Tanaman ganja ini diberikan kepada tersangka sejak 1 bulan lalu. Informasi ini kita dapat dari masyarakat selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanggal 9 April kemarin. Delapan pot tanaman ganja ini dipelihara pelaku di dalam wc di rumah pelaku," terang Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Bengkalis dan terancam hukuman maksimal hukuman mati serta seumur hidup.