Beberapa Pejabat Esselon di Siak Ajukan Pensiun Dini dan Pindah Tugas

Beberapa Pejabat Esselon di Siak Ajukan Pensiun Dini dan Pindah Tugas

SIAK - Pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak satu per satu mulai menarik diri dari jabatannya pasca kekalahan petahana dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari kepala Dinas Kesehatan (Diskes), dr Benny Chairuddin yang menyatakan mundur dari jabatannya. Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Siak pada 27 Maret 2025, lima hari setelah pelaksanaan PSU Pilkada Siak 22 Maret 2025.

Selain dr Benny, pejabat lainnya yaitu Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan yang mengajukan pensiun dini dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan tersebut tertuang dalam surat usulan pensiun atas permintaan sendiri yang ditandatangani langsung oleh Bupati Siak, Alfedri dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Dalam surat bernomor 800.3.1.6/BKPSDM-ADMKEP/XXX tertanggal 3 April 2025, disebutkan bahwa permohonan pensiun atas permintaan sendiri diajukan oleh Hendrisan yang tercatat sebagai PNS dengan NIP 19691016 198911 1 002.

Surat tersebut bersifat “segera” dan menyertakan satu berkas lampiran terkait kelengkapan administrasi pengunduran diri. Usulan ini ditujukan untuk diproses lebih lanjut oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Yang menarik, Hendrisan yang juga Komisaris BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) itu sempat mengelak dan membantah bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Dalam pernyataannya kepada media ia menyebut tidak pernah mengajukan pensiun dini. 

"Saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, itu tidak benar," ujar Hendrisan tegas, Ahad (13/4/2025). 

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan beredarnya salinan surat resmi dari Bupati Siak kepada BKN cq Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, yang secara jelas mengusulkan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri atas nama H. Hendrisan, S.Sos., M.Si.

Sikap Hendrisan yang tetap bersikeras tidak mengajukan pengunduran diri ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Banyak pihak menilai ada ketidakterbukaan yang disengaja, terlebih mengingat posisi strategis yang diemban Hendrisan baik di pemerintahan daerah maupun di BUMD.

Dengan adanya surat resmi tersebut, proses administratif pengunduran diri Hendrisan sebagai ASN dipastikan tengah berjalan. Pemkab Siak kemungkinan besar akan segera menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan posisi Asisten II, demi menjamin keberlangsungan tugas-tugas pemerintahan yang strategis.

Pejabat lain, Leonardus Budhi Yuwono selalu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Siak juga turut menyusul langkah Kadiskes dan Asisten II tersebut.

Dari informasi yang didapat, Budhi mengajukan pindah tugas ke luar pulau Sumatera. Namun ia membantah telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Yogyakarta. Ia bahkan berdalih kaget dengan informasi itu. 

"Saya belum ada menyampaikan usulan pindah ke bupati. Memang ada rencana ke Yogya, tapi itu nanti, setelah pensiun, terkait isu itu, saya baru tahu dari Ica," katanya, Ahad (13/4/2025).

Ia menegaskan belum mengajukan permohonan ke mana pun, apalagi ke Yogyakarta yang menurutnya punya keterbatasan formasi ASN di sana.

Langkah mundurnya pejabat dengan posisi strategis di lingkungan Pemkab Siak itu kuat dugaan karena dinamika politik atas tumbangnya petahana Alfedri-Husni, ketiga pejabat itu terindikasi sebagai orang yang berpengaruh dalam mendukung pergerakan politik petahana Alfedri-Husni.