PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau me-warning 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector Fighter.
"Kita imbau (7 orang pelaku) serahkan diri. Kalau tidak kita cari. Kita tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat ekspos, Senin (21/4/2025).
Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/4/2025).
Berdasarkan pengakuan korban, empat pelaku diamankan berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara 7 orang lainnya kabur.
Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi," tegasnya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.
Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa karena hal itu sudah ada aturannya.
"Menurut Undang-Undang Fidusia, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan.
"Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap," pinta Asep.
Diberitakan sebelumnya, para pelaku mengeroyok wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, peristiwa bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collector Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri," kata Syafnil.
Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh pelaku.
Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. "Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi," ungkap Syafnil.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana.