CELOTEHRIAU - - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pilkada Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak akan segera menetapkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai calon terpilih.
“Dalam sidang pembacaan putusan tadi pagi, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, saat dikonfirmasi Senin (5/5/2025).
Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi bukti bahwa seluruh tahapan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan aturan dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil.
“Ini mengakhiri perjalanan panjang dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Siak. KPU Siak telah bekerja keras dan hasilnya kini diakui secara hukum,” lanjut Supriyanto.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, menyebut, KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih, yakni Afni-Syamsurizal, setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat resmi dari KPU RI. Penetapan tersebut merupakan bagian akhir dari tahapan Pilkada sebelum pelantikan.
“Setelah penetapan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan dan pelantikan pasangan calon terpilih kepada pemerintah daerah. Proses pengambilan sumpah dan pelantikan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Rusidi.
KPU Riau mengapresiasi seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah bersabar mengikuti proses penyelesaian sengketa hingga tuntas. Rusidi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya seluruh tahapan Pilkada 2024.
Sebagai bentuk rasa syukur, Rusidi memimpin doa dan pembacaan Al-Fatihah dalam rapat rutin KPU Riau pagi ini.
“Ini adalah takdir baik yang patut kita syukuri bersama. Pilkada telah berjalan sesuai koridor hukum, dan kini kita siap melangkah ke tahap berikutnya,” tutupnya.