BPN Serahkan 321 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga Siak

BPN Serahkan 321 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga Siak

CELOTEHRIAU - - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak menyerahkan 321 sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura.

Kepala Kantor BPN Siak Tarbarita Simorangkir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Tanah, Martheen Miharja mengatakan, untuk 2024 Kabupaten Siak secara keseluruhan mendapat kuota 5.000 sertifikat PTSL, walaupun masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat, namun kuota tersebut belum disetujui untuk ditambah.

"Kami ingin lebih sebenarnya, di Kelurahan Mempura mampu memenuhi kuota 321, meski ada yang belum tersertifikasi. Jadi sisanya selanjutnya untuk Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai dan sebagainya," katanya di Aula Kantor Lurah Sungai Mempura, Kamis (15/5/2025).

Martheen menjelaskan, ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.

Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya

"Ini terjadi karena akibat dari ketidakpastian hukum hak atas tanah, semoga dengan program ini masyarakat bisa merasakan manfaatnya," ujarnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktivitas ekonomi masyarakat diantaranya mendorong inklusi keuangan dan sebagai aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

"Sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat bisa dijadikan agunan di Bank. Kami berharap dimanfaatkan sebagai modal usaha, bukan untuk konsumtif," harapnya.

Sertifikat tanah yang telah diserahkan, lanjut Martheen, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat yaitu tanah harus diberi tanda batas serta kelestarian tanah harus dijaga.

"Sertifikat yang dimiliki statusnya diakui oleh negara. Tapi nanti tolong tanahnya diberi patok atau sempadan (batasan), agar ke depan tidak terjadi permasalahan sengketa dengan pemilik lainnya," tutupnya.