Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

CELOTEHRIAU - Juru ukur pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (15/5/2025). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Rengat.

JPU Muhammad Fadil Abdil, dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi terjadi pada 2015–2016. Berawal dari permohonan pembuatan SHM oleh almarhum Martinis, berdasarkan pengakuan pihak yang berbatasan langsung dengan tanah, tanpa dilengkapi bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas lahan tersebut.

Abdul Karim kemudian melakukan pengukuran dan menyusun gambar ukur yang dijadikan dasar penerbitan Peta Bidang Tanah. Peta tersebut menjadi salah satu data yuridis yang seharusnya diverifikasi oleh Zaizul dalam kapasitasnya sebagai anggota Panitia A.

"Namun, terdakwa Zaizul tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap data yuridis dan tidak turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran hasil pengukuran Abdul Karim. Ia juga mengabaikan fakta bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat lahan milik Pemerintah Kabupaten Inhu," jelas jaksa.

Akibat kelalaian kedua terdakwa, Martinis memperoleh dan menguasai lahan milik Pemkab Inhu yang dibeli dari Abdul Rivaie Rachman pada 2003 dan telah tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

Kasus ini terungkap ketika Pemkab Inhu berencana membaliknama sertifikat tanah tersebut untuk pembangunan pasar di Kecamatan Sibrida. Saat itu diketahui bahwa sertifikat atas nama Martinis telah terbit di atas tanah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Zaizul menerimanya dan dan tidak mengajukan eksepsi. Sementara Abdul Karim mengajukan eksepsi (keberatan).

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis mengagendakan sidang pembacaan eksepsi oleh Abdul Karim pada pekan depan.