PT Riau Petroleum dan Kejaksaan Tinggi Riau Teken Nota Kesepahaman

PT Riau Petroleum dan Kejaksaan Tinggi Riau Teken Nota Kesepahaman

PEKANBARU - PT Riau Petroleum (Perseroda) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa (20/5/2025) di Ballroom Premier Hotel Pekanbaru.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, Wakil Kepala Kejati Rini Hartatie, serta perwakilan Gubernur Riau, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dr. Helmi. Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, B.Sc (Hons), M.Sc, Ph.D, turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Husnul menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan operasional PT Riau Petroleum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami sangat terbuka untuk berkonsultasi terkait langkah-langkah kami agar sejalan dengan aturan di Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan pihak Kejaksaan menerima kami dan menjalin kerja sama ini,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, PT Riau Petroleum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2002, mulai bergerak aktif sejak tahun 2021, dan hingga kini terus membangun fondasi tata kelola yang kuat dan berintegritas.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga diisi dengan forum diskusi mendalam yang membahas isu-isu strategis lintas sektor.

Diharapkan, FGD ini menjadi wadah awal dalam memperkuat koordinasi, terutama di bidang hukum dan pencegahan risiko dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada PT Riau Petroleum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap PT Riau Petroleum dapat menjalankan seluruh proses usahanya secara steril dari kesalahan hukum. Kejaksaan hadir bukan untuk melindungi, tetapi membantu agar tidak terjadi tindak pidana, terutama dalam proses seperti pengadaan dan lelang yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.