PEKANBARU - Seorang mahasiswa di Pekanbaru berinisial A (21) ditangkap oleh Tim Opsnal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang berada di area SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Selasa (28/5/2025) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke dalam minimarket, sekitar pukul 21.05 WIB. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram," ujar Putu Yudha, Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah membuntuti pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang karyawan minimarket.
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu yang dibungkus plastik hitam, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor.
Menurut Putu, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pelaku.
"Tersangka telah kami amankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.