PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terkait pola angkutan sampah melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS), Senin (26/5/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois mengatakan pihaknya memanggil DLHK Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan kejelasan dengan banyaknya simpang siur terkait pengelolaan LPS.
"Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat, dan tadi sudah ditegaskan bahwa cuma ada tiga transdepo yang resmi,” ujar Rois.
Dikatakannya, Komisi IV DPRD Pekanbaru ingin tahu lebih jelas mekanisme serta data dari DLHK Kota Pekanbaru terkait pola pengangkutan sampah swakelola LPS untuk enam bulan ke depan (Juli–Desember 2025).
“Berdasarkan pemaparan DLHK, unit armada yang disiapkan untuk mengangkut sampah yang ada di Kota Pekanbaru dalam waktu enam bulan ke depan berjumlah 44 mobil pikap, 25 mobil truk, dan 25 mobil puso,” tambahnya.
Ia menjelaskan Komisi IV DPRD Pekanbaru juga ingin memastikan mengenai anggaran yang digunakan lewat APBD 2025. Jangan sampai anggaran tersebut lebih besar dibanding menggunakan pihak ketiga.
"Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di permukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini," tuturnya.