DJP Riau Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp5,66 Triliun

DJP Riau Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp5,66 Triliun
ilustrasi

PEKANBARU, celotehriau.com  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp5,66 triliun hingga akhir Mei 2025. Capaian tersebut setara dengan 31,88 persen dari total target sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menyampaikan bahwa target tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2024.

Hal ini seiring dengan penerapan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 serta Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025.

“Pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang kini dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” ujar Bambang, Rabu (9/7/2025).

Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 5,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun demikian, kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,6 persen, diikuti kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 2,63 persen. Hal ini disebabkan perubahan dalam penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Di sisi lain, kelompok pajak lainnya menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan sebesar 33,61 persen. Kenaikan ini berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Dari aspek kepatuhan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau tercatat sebanyak 344.615 SPT, atau sekitar 76,18 persen dari target 443.506 SPT.

Rinciannya SPT Orang Pribadi Karyawan 275.061, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 49.042 dan SPT Badan 20.512.

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi tahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan kolaborasi.

Langkah ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan elemen lainnya, guna mendukung tugas DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.