PEKANBARU, celotehriau.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menjalin koordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang menyasar badan dan tempat usaha.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari pelaku usaha terkait adanya oknum yang mengaku sebagai petugas DLHK dan memungut retribusi secara tunai.
“Padahal kita sudah sampaikan, tidak ada lagi pembayaran tunai retribusi sampah di DLHK. Semua harus non tunai,” tegas Reza, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, praktik pungli tersebut kerap terjadi di luar 32 ruas jalan yang pengangkutan dan pemungutan retribusinya dikelola langsung oleh DLHK.
“Ada 32 ruas jalan yang sekarang dikelola DLHK. Di luar itu, masih banyak badan usaha yang menjadi sasaran pungli,” jelasnya.
Untuk itu, DLHK secara aktif berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru agar para pelaku segera ditindak. Reza juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang sebelumnya telah menangkap sejumlah pelaku pungli retribusi.
“Kami harap upaya bersama ini bisa menghentikan aksi-aksi pungli yang merugikan pelaku usaha dan mencoreng nama baik DLHK,” tutupnya.