Pengusaha Sawit Manaek Siahaan Kembalikan 500 Ha Lahan TNTN ke Negara

Pengusaha Sawit Manaek Siahaan Kembalikan 500 Ha Lahan TNTN ke Negara

PEKANBARU, celotehriau.com — Pengusaha perkebun kelapa sawit, Manaek Siahaan, mengembalikan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 500 hektare (Ha) yang selama ini ia kelola ke negara.

Lahan itu berlokasi di Desa Kesuma (Bukit Kesuma), Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sebelumnya lahan itu dikelola berdasarkan sejumlah surat hibah yang diterima dari ninik mamak setempat.

Pengembalian dilakukan setelah adanya penegasan dari pemerintah pusat bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan konservasi, Manaek memutuskan untuk mengembalikannya kepada negara secara sukarela.

"Saya atas nama Manaek Siahaan selaku penerima beberapa berkas surat hibah dari ninik mamak dll secara sukarela dan patuh atas perintah negara untuk mengembalikan lahan dan atau kebun kelapa sawit seluas 500 haktare yang terletak di Desa Kesuma (Bukit Kesuma)," ujar Manaek dalam pesan tertulisnya.

Pengembalian dilakukan melalui mekanisme resmi dengan menyerahkan lahan langsung ke Posko Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di kompleks Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (14/7/2025).

Selain lahan perkebunan sawit produktif, pengusaha asal Desa Lobusiregar, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga menyerahkan sejumlah aset lainnya kepada negara.

Di antara aset itu adalah alat berat yang digunakan dalam pengelolaan kebun, bangunan permanen dan semi permanen dan berbagai perlengkapan rumah tangga milik para pekerja.

Manaek menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh arahan pemerintah, termasuk untuk menumbangkan seluruh pohon kelapa sawit yang ada di lahan tersebut dan menggantinya dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peraturan konservasi lingkungan.

"Saya siap menerima petunjuk negara, agar semua pohon kelapa sawit tersebut ditumbangkan dan ditanami pohon/tanaman hutan lainnya," tulis Manaek.

Terpisah Ahmad Dhani Listyo selaku Tim Advokasi Hukum Manaek menyatakan, pihaknya komitmen dan konsisten tegak lurus mengikuti setiap aturan negara untuk pemulihan hutan konservasi TNTN.

"Kehadiran kami ini mempertegas posisi sebagai warga negara yang baik, yang taat terhadap setiap aturan hukum di negeri ini," tutur Dhani yang ikut mendampingi Manaek menyerahkan lahannya ke Satgas PKH.

Ia memastikan, pengembaliam 
pengembalian lahan seluas 500 hektare ini tanpa adanya tekanan apapun. "Pengembalian dilakukan secara ikhlas lahir dan bathin" ucapnya, Selasa (15/7/2025).

Diketahui, konflik penguasaan lahan di TNTN telah menjadi isu lingkungan dan hukum yang kompleks selama bertahun-tahun.

Pengembalian secara sukarela ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya pemulihan kawasan hutan yang kritis akibat alih fungsi menjadi kebun sawit.

Pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan akan terus melanjutkan proses penertiban dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersedia menyerahkan lahan secara damai tanpa proses hukum pidana.

Diketahui, konflik penguasaan lahan di TNTN telah menjadi isu lingkungan dan hukum yang kompleks selama bertahun-tahun.

Pengembalian secara sukarela ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya pemulihan kawasan hutan yang kritis akibat alih fungsi menjadi kebun sawit.

Pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan akan terus melanjutkan proses penertiban dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersedia menyerahkan lahan secara damai tanpa proses hukum pidana.*