PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Riau Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (13/10/2025).
Dalam aksinya, massa menolak segala bentuk kompromi hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Massa menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik mafia tanah di Riau. Mereka juga meminta Presiden RI dan KPK segera mencopot serta memeriksa pejabat BPN yang diduga menerima suap, serta membatalkan putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 yang dinilai cacat hukum.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain itu, desakan terkait beasiswa, penambangan, dan evaluasi kinerja Pemprov Riau juga dibungkam.
Dalam orasi lanjutan, massa juga menyoroti belum cairnya dana beasiswa Pemprov Riau yang dinilai mengingkari janji gubernur. Selain itu, mereka menuntut pembebasan mahasiswa yang disekap, serta mendesak Presiden RI menertibkan program PKH yang dianggap bermasalah.
Massa turut meminta Gubernur Riau mencopot Hengki Primana, melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di wilayah Riau.
"Segera pecat Hengki Primana dari jabatan Direktur Riau Petroleum Kampar. Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan syarat usia minimal 35 tahun, sementara Hengki diketahui masih berusia sekitar 30 tahun," ujar Wirianto Aswir, ketua HMI Riau Kepri.
Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain itu, desakan terkait beasiswa, penambangan, dan evaluasi kinerja Pemprov Riau juga dibungkam.
Dalam orasi lanjutan, massa juga menyoroti belum cairnya dana beasiswa Pemprov Riau yang dinilai mengingkari janji gubernur. Selain itu, mereka menuntut pembebasan mahasiswa yang disekap, serta mendesak Presiden RI menertibkan program PKH yang dianggap bermasalah.
Massa turut meminta Gubernur Riau mencopot Hengki Primana, melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di wilayah Riau.
"Segera pecat Hengki Primana dari jabatan Direktur Riau Petroleum Kampar. Karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dengan syarat usia minimal 35 tahun, sementara Hengki diketahui masih berusia sekitar 30 tahun," ujar Wirianto Aswir, ketua HMI Riau Kepri.