DPRD Setujui Perubahan SOTK Baru, Dinas PU dan BKD Siak Dipecah

DPRD Setujui Perubahan SOTK Baru, Dinas PU dan BKD Siak Dipecah

SIAK - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Siak menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna, Selasa (21/10/2025).

Dalam perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, sejumlah dinas dimarger (digabung) untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah agar lebih sederhana. Selain itu, dilakukan pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja.

Dari 26 dinas atau badan, struktur perangkat daerah disederhanakan menjadi 12 bidang. Dua di antaranya merupakan dinas atau badan baru yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipisah dari PU Tarukim, lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dipisah dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

Bupati Siak, Afni Zulkifli menyampaikan pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia ingin perangkat daerah yang telah disusun mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal dan memperkuat daya saing daerah dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Siak lima tahun ke depan.

Adapun susunan dinas atau badan di Pemkab Siak sesuai SOTK baru sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora)
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KPPP)
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkopumkm)
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A)
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KP2KB)
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
8. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
9. Dinas lingkungan Hidup
10. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).