PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010–2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Keduanya diduga melakukan korupsi sebesar Rp33,29 miliar di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/10/2025).
Proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara Rahman Akil dan Debby Riauma Sary dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada 3 Oktober 2025.
“Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, Jumat (31/10/2025).
Menurut Niky, setelah proses tahap II selesai, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi terpisah. “Tersangka RA (Rahman Akil, red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary, red) di Lapas Perempuan Pekanbaru,” jelas Niky.
Dengan selesainya tahap II, keduanya dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tambah Niky memungkasi.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Debby Riauma Sary menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka.
Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas serta tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar.
Selain itu, Rahman Akil diduga merekayasa pembukuan agar terlihat seolah-olah perusahaan memperoleh laba, padahal sebenarnya sedang mengalami kerugian.
Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar hukum yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka atau keluarganya dengan total nilai taksiran mencapai Rp50 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).