PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperpanjang jam operasional pelayanan di delapan Puskesmas. Kini, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan hingga pukul 21.00 WIB setiap Senin hingga Sabtu.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin menyampaikan dukungan penuh. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan positif, namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Komisi III mendukung jam operasional Puskesmas yang diperpanjang sampai jam 9 malam. Saat ini sudah ada delapan Puskesmas yang menjadi percontohan, di mana layanan polinya buka hingga pukul 21.00 WIB," ujar Tekad, Senin (17/11/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal jam buka, melainkan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Ia meminta agar Puskesmas menjadi tempat yang benar-benar ramah bagi warga tanpa proses administrasi yang berbelit.
"Yang paling penting itu pelayanannya. Masyarakat jangan lagi ditanya punya BPJS atau tidak. Untuk warga yang ber KTP Pekanbaru, pelayanan harus langsung diberikan. Tidak perlu dipersulit dengan syarat-syarat tambahan," tegasnya.
Ia juga menyinggung aturan baru dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang mengizinkan rujukan tidak selalu berjenjang. Dengan regulasi tersebut, Puskesmas dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit tipe A jika kondisi membutuhkan.
Artinya, kata Tekad, pelayanan menjadi poin utama yang harus benar-benar dijalankan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Politisi PDIP ini juga menyoroti pelayanan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Ia mengaku masih menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang dinilai tebang pilih.
"Saya masih mendapatkan laporan bahwa pelayanan di RSD Madani masih belum maksimal. Padahal Walikota sudah menegaskan, jika warga ber KTP Pekanbaru, layani dulu tanpa banyak administrasi. Urusan UHC biar internal rumah sakit yang mengurus," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga Pekanbaru berhak mendapatkan pelayanan gratis sesuai kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang sudah dijalankan Pemko Pekanbaru.
"Tidak perlu lagi ditanya punya BPJS atau tidak. Selama dia warga Pekanbaru, tunjukkan KTP saja. Kalau tidak bisa diklaim BPJS, Pemko yang membayarkan. Itu sudah menjadi komitmen Walikota," imbuhnya.