Wujudkan Pemerintahan Bersih

Bupati Bistamam Terbitkan SE Tentang Larangan Pungli

Bupati Bistamam Terbitkan SE Tentang Larangan Pungli

ROKANHILIR, celotehriau.com --- Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan menerima suap, gratifikasi dan punggutan liar (Pungli).

SE tersebut diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menindaklanjuti komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ini  hal-hal penting yang disampaikan . 

1. Seluruh aparatur pemerintah daerah, khususnya yang bertugas pada sektor kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, pendidikan, serta perizinan, dilarang keras melakukan tindakan suap, menerima atau meminta gratifikasi, serta pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun

2. Kepala perangkat daerah wajib menegakkan disiplin dan memberikan contoh integritas kepada seluruh ASN dan tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing

3. Bagi ASN dan Masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik gratifikasi suap, hadiah dan emberian dalam bentuk apapun dalam pelayanan terhadap sektor diatas agar segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi OPD atau UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

4. Inspektorat Kabupaten Rokan Hlilir akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini di seluruh perangkat daerah

5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (***/CR10)