Sepelekan Surat Bupati, Eks Sekretaris Kesbangpol Rohil Belum Kembalikan Aset

Sepelekan Surat Bupati, Eks Sekretaris Kesbangpol Rohil Belum Kembalikan Aset

ROKANHILIR, celotehriau.com --Eks Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Deni Gunawan, S.IP, M.Si, terkesan menganggap sepele surat Bupati Bistamam soal larangan membawa barang aset kantor.

Pasalnya, Deni Gunawan yang sekarang sudah bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfotiksan) tak kunjung mengembalikan kendaraan roda 4 toyota fortuner bernomor BM 1243 P.

Padahal, pihak Kesbangpol Rohil sudah melayang surat dengan perihal permintaan pengembalian aset sebanyak 3 kali, 2 kali pada bulan Oktober, 1 kali tanggal 13 November 2025.

Deni Gunawan dikonfirmasi celotehriau.com, Selasa, (25/11/25) via panggilan whatshapp mengakui dirinya belum mengembalikan ke pihak Kesbangpol karena sudah izin Wakil Bupati (Wabup) Rohil, Jhony Charles.

"Sayakan hanya pindah tugas ke dinas lain, bukan pindah ke Provinsi. Kepala Dinas lain juga seperti itu, membawa kendaraan dinas yang ia pakai ke dinas yang baru. Saya sudah di izin pak Wabup," beber Deni Singkat.

Surat Bupati yang disepelekan nomor : 000.2.5/BPKAD-AS/2025/631 dan Surat Sekda Nomor : 000.2.5/BPKAD-AS/2025/371, tentang larangan membawa barang milik daerah setelah pelantikan. (***/CR10)