PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru masih terus bergulir.
Saat ini, penyidik Polda Riau tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani Pekanbaru anggaran 2021 hingga 2024. Penanganan perkara dilakukan oleh tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum rampung. “Masih on process,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Senin (22/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, baik dari internal RSD Pekanbaru maupun pihak terkait lainnya, dan berbagai dokumen keuangan turut diamankan sebagai bagian dari pembuktian.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, terdapat dua dugaan utama dalam perkara ini, yakni:
Pertama, dugaan tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Kedua, terkait sejumlah pekerjaan proyek yang telah selesai dilaksanakan, namun belum dilakukan pembayaran oleh pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, proyek-proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSD Madani.
Bahkan, pembayaran kepada pihak rekanan disebut-sebut dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani saat itu, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mempelajari penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani untuk kurun waktu 2021–2024.
Saat ini, fokus penyidik berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sudah mengajukan permohonan audit ke BPK pusat,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menetapkan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.