Jumlah Pernikahan di Riau Menurun, Kasus Perceraian Capai 8.085 Lebih

Jumlah Pernikahan di Riau Menurun, Kasus Perceraian Capai 8.085 Lebih
ilustrasi

PEKANBARU - Jumlah pasangan yang menikah di Provinsi Riau terus mengalami penurunan dalam tujuh tahun terakhir. Sementara kasus perceraian di Bumi Melayu tersebut mengalami naik-turun.

Hal tersebut tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau yang dilihat Rabu (14/1/2026).

Dalam data yang dirilis BPS Riau, yang diperbarui bulan Agustus 2025, pada tahun 2024 jumlah pernikahan di Provinsi Riau mencapai angka 38.790. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dalam tujuh tahun terakhir.

Pada tahun 2018 jumlah pernikahan di Riau tercatat sebanyak 45.523, tahun 2019 menurun menjadi 44.784. Hal yang sama terjadi pada tahun 2020 dimana jumlah pernikahan menurun menjadi 44.791.

Pada tahun 2021 jumlah pernikahan sempat mengalami peningkatan menjadi 45.046. Hal ini bertepatan dengan mulai meredanya kasus Covid-19 pada saat itu. Selanjutnya tiga tahun selanjutnya terus mengalami penurunan. Dimana tahun 2022 tercatat 44.167 pernikahan, tahun 2023 ada 40.301, dan 2024 pernikahan 38.790.

Jumlah Kasus Perceraian

Lalu bagaimana dengan kasus perceraian di Provinsi Riau? Pada tahun 2024 lalu jumlah perceraian di Negeri Lancang Kuning tersebut mencapai 8.085 kasus. Kasus perceraian tercatat terbanyak di Kota Pekanbaru dengan angka 1.600 kasus, disusul Kabupaten Kampar 1.095 kasus. Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi menjadi daerah dengan angka perceraian paling sedikit tahun 2024 yaitu 359 kasus.

Berdasarkan data yang dirilis BPS Provinsi Riau jumlah perceraian di Riau mengalami penurunan jika dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018 jumlah perceraian di Riau mencapai angka 10.624 kasus. Lantas jumlahnya menurun menjadi 9.748 kasus pada tahun 2019, 6.252 tahun 2020.

Selanjutnya tiga tahun berturut-turut jumlah perceraian meningkat. Tahun 2021 ada 9.163 kasus, tahun 2022 mencapai angka tertinggi yakni 10.732 kasus, turun sedikit setahun kemudian menjadi 10.141 kasus, dan 8.085 pada tahun 2024 lalu.

Lantas apa yang menjadi faktor perceraian? Dari 8.085 kasus perceraian yang terjadi di Riau pada tahun 2024, kasus cerai talak mendominasi yaitu sebanyak 6.388 dan cerai gugat 1.697 kasus.

Dari 8.085 kasus tersebut perceraian pasangan suami istri paling banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Alasan perpisahan ini ada sebanyak 6.922.

Alasan lainnya terjadi perceraian adalah ekonomi 231, pasangan murtad 18, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 125, salah satu pihak meninggalkan pasangan 745.

Ada juga alasan perceraian karena pasangan melakukan judi, menggunakan narkoba, mabuk, poligami, berzina hingga pasangan dihukum penjara.

Berikut Jumlah Pernikahan dan Perceraian di Provinsi Riau tahun 2018 hingga 2024:

Jumlah Pernikahan;

2018: 45.523
2019: 44.784
2020: 44.791
2020: 44.791
2021: 45.046
2022: 44.167
2023: 40.301
2024: 38.790

Jumlah Perceraian;

2018: 10.624
2019: 9.748
2020: 6.252
2021: 9.163
2022: 10.732
2023: 10.141
2024: 8.085

*Sumber: BPS Riau